Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/07/cara-membuat-judul-blog-bergerak.html#ixzz2B8IAMJmX

Rabu, 07 November 2012

Pengertian Negara Republik Federal Papua Barat



Papua Barat
 
Perlu kita ketahui bersama istilah dan atau pemahaman dari pada negara yang sudah di deklarasikan dalam Kongres Rakyat Papua (III) pada tanggal 19 Oktober 2011 itu adalah ``Negara Merdeka Utuh dan Berdaulat penuh`` terlepas dari kekuasaan atau kedaulatan negara manapun di dunia ini termasuk Indonesia. Kata lain adalah Papua Merdeka secara Politik dari Indonesia.

Republik

Republik berasal dari bahasa Junani yang terdiri dari kata ``RES`` dan ``PUBLIKA`` yang artinya RES adalah KEKUASAAN dan PUBLIKA adalah RAKYAT, dengan demikian pengertian REPUBLIK yang di Deklarasikan dalam Kongres Rakyat Papua (III) pada tanggal 19 Oktober 2011 adalah Kekuasaan atau kedaulatan ini ada pada Pundak Rakyat Papua dari 7 wilaya adat yang tak terkecuali.


Federal

Arti kata Federal adalah ``BAGIAN`` di negara Amerika serikat mereka gunakan Negara bentuk Serikat dan Federal, di Eropa digunakan Un/Union, dan inggris disebut Pesemakmuran. Di Papua Barat digunakan dengan istilah lain yang menjadi ciri dan identitas tersendiri, yaitu FEDERAL. Papua menggunakan istilah FEDERAL bukan berarti Papua merdeka dan masih berada dibawa kekuasaan NKRI, tetapi istilah ini digunakan dengan alasan: BUDAYA dan SEJARAH menurut Emes Renan (1882) konsep kebangsaan setidaknya menampilkan dua hal, yaitu HISTORIS berupa kesamaan Nasip dan perjuangan masa lalu, dan kedua adalah aspek solidaritas berupa keinginan untuk hidup bersama, alasannya Budaya memberi kita inspirasi bahwa di Tanah Papua terdapat 257 suku lebih yang berbeda dan terbagi dalam 7 Wilaya adat yang selanjutnya disebut dengan 7 Negara Bagian.
Sejarah menceriterakan kepada kita bahwa perjuangan rakyat papua telah dimulai dari
tahun 1961. penggunaan Negara Federal lebih dimaksudkan untuk menjaga keutuhan, kesatuan, dan kekompakan.


Penjabaranya adalah


1. Karena kita ketahui bersama bahwa perancang profil Negara Republik Federal Papua Barat memang telah di pikirkan lalu dipertimbangtkan dalam konteks budaya dan sejara papua semenjak dahulu sekarang dan sampai untuk 100/200 tahun kedepan maka Papua dibentuk Negara Federal yang artinya Negara merdeka dan berdaulat penuh secara politik dan didalamnya di bagi menjadi 7 Negara bagian yang akan dibawa kendali oleh Perdana Mentri sesuai dengan versi budaya masing-masing sebagaimana telah ada 7 wilaya adat untuk tetap mempertahankan jati diri sebagai anak papua yang memiliki norma dan nilai
budaya yang telah diberikan dari Tuhan kepada leluhur kita sampai yang ada ini dan tetap dipertahankan untuk jangka waktu yang tidak menentu.

2. Sejarah tela mencatatat bahwa di Papua telah ada 2 Blok yaitu Blok Gunung dan Blok Pante yang sementara masih gencar isu tetap terbangun dimana-mana dan hal ini merupakan salah satu hambatan buat penyatuan persepsi demi keutuhan Pulau Papua dan seisinya, sehingga sebagai alternativ pemikir menarik salah satu alasan dari bentuknya Negara Federal, agar tidak terjadi pemikiran Blok antara Papua Gunung dan Papua Pante lagi sehingga Papua utuh dalam segalah aspek untuk mengatur Negaranya.

3. Kami ketahui bahwa Papua dikenal sebagai multi pucuk pimpinan perjuangan Papua Merdeka baik
yang ada didalam Negeri maupun diluar Negeri semuanya mempunyai ambisi untuk menjadi pimpinan/Presiden Papua sehingga oleh karena kencangnya ambisi maka perjuangan selalu mandek karena serba target dengan demikian di bentuknya Negara Federal agar setiap pimpinan yang mempunyai ambisi untuk menjadi pimpinan papua boleh dapat memimpin di Negara Bagiannya masing-masing sesuai gaya dan budayanya karena Negara Republik Federal Papua Barat adalah Negara yang Ideologinya menganut paham Budaya.

4. Negara Republik Federal Papua Barat, dikenal sebagai Negara yang menganut paham budaya dan di Papua terdiri dari 257 suku dan disertai dengan budayanya masing-masing yang sangat bertolak belakang jika disatukan budaya atau adat istiadatt, maka dengan adanya pembagian Negara Bagian yang disebut dengan Negara Federal yang mana sudah di bagikan wilaya kekuasaan salah satu Negara Bagian sesuai dengan kesamaan adat istiadat /budaya sehingga dapat di sesuaikan dengan mudah menjalankan roda Pemerintahannya.





5. Dari beberapa uraian yang dikemukakan diatas ini merupakan pemikiran dasar untuk menjadi alasan sebabnya berdiri Negara Republik Federal Papua Barat yang telah Merdeka utuh bukan Merdeka dibawa pengawasan NKRI, dan sebuah NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT bukan bahan sosialisasi yang tidak-tidak, saya menghimbau kepada seluruh bangsa yang ada di belahan Dunia dan terutama kepada seluru lapisan komponen Orang Papua, baik dari TNI, POLRI, Penjabat Bupati, DPR, PNS, Pengusaha serta Rakyat Papua sekalian, bahwa Negara Republik Federal Papua Barat yang telah dipulihkan pada pasca Kongres Rakyat Papua (III) tanggal 17-19 puncaknya di lapangan sakeus Padang bulan itu merupakan wujud nyata yang di deklarasikan Kemerdekaan NRFPB SECARA PENUH DAN KEDAULATAN PENUH tidak ada cerita omong kosong bahwa Negara Federal diartikan sebagai negara merdeka dibawa kekuasaan NKRI lagi. Presiden NRFPB adalah Forkorus Yaboi sembut, SE bukan SBY penjelasan tambahan.



SHDRP: Sekuriti Organisasi Sosial, Sekretariat bekerja sama dengan HOMAI AMPTPI
Sumber data: SEKNEG Negara Republik Federal Papua Barat
dicopas dari : facebookgroup

0 komentar:

Posting Komentar